MoU Kerjasama

BAZNAS Kab. HSS dan Dinas PPKBPPPA Kab. HSS Tanda Tangani MoU Kerjasama

12/12/2023 | Humas BAZNAS HSS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab, Hulu Sungai Selatan secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinas PPKBPPPPA) Kab. Hulu Sungai Selatan pada Senin, 11 Desember 2023 di Pendopo Bupati HSS. Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerjasama antara kedua belah pihak dalam mendukung berbagai program kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat.

Acara penandatanganan MoU antara BAZNAS Kab. Hulu Sungai Selatan dan perwakilan dari Dinas PPKBPPPPA Kab. Hulu Sungai Selatan ini dibersamai oleh Pj. Bupati Hulu Sungai Selatan yang merupakan rangkaian kegiatan Rembuk Stunting Kab. Hulu Sungai Selatan. Dalam kesepakatan ini, BAZNAS berkomitmen untuk mendukung program-program Dinas PPKBPPPPA yang fokus pada pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, serta keluarga berencana melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan oleh Masyarakat, termasuk zakat dan infak melalui UPZ Dinas PPKBPPPA Kab. Hulu Sungai Selatan.

Dalam hal ini, MoU mencakup berbagai aspek kerjasama, termasuk pertukaran informasi, koordinasi pelaksanaan program, dan kolaborasi dalam kegiatan-kegiatan sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua belah pihak juga sepakat untuk bersama-sama mencari solusi inovatif guna menangani isu-isu sosial dan kemanusiaan yang mungkin muncul di masyarakat.

Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang positif antara BAZNAS Kab. Hulu Sungai Selatan dan Dinas PPKBPPPPA Kab. Hulu Sungai Selatan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang menjadi sasaran program-program kemanusiaan dan pemberdayaan yang dilaksanakan oleh kedua instansi ini.

 

KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ