Fidyah
Penunaian Fidyah yang Mudah dan Aman melalui BAZNAS Kab.HSS
19/01/2026 | Humas BAZNAS HSSBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kab. Hulu Sungai Selatan sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah yang amanah dan terpercaya.
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur syar’i, seperti sakit menahun, usia lanjut, atau kondisi tertentu lainnya. Besaran fidyah yang ditunaikan adalah senilai satu porsi makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan, yang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ditetapkan sekitar Rp25.000 per hari atau 1 liter beras per hari.
Penunaian fidyah melalui BAZNAS Kab. Hulu Sungai Selatan dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai channel pembayaran fidyah, antara lain:
A. Rekening resmi BAZNAS Kab. Hulu Sungai Selatan
1. Bank Kalsel (008 00 12 00017 1)
2. Bank BRI (0031 01 000712 305)
3. BANK BNI (0525 846 661)
a.n Badan Amil Zakat Nasional Kab. HSS
B. Website resmi: kabhulusungaiselatan.baznas.go.id
C. Layanan jemput zakat: 0811 5331 1155
Dana fidyah yang terhimpun selanjutnya disalurkan kepada mustahik yang berhak dengan mengedepankan prinsip tepat sasaran. Penyaluran fidyah oleh BAZNAS Kab. Hulu Sungai Selatan biasanya dilakukan dalam bentuk uang tunai dan beras, sehingga dapat langsung dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok penerima manfaat.
Melalui BAZNAS Kab. Hulu Sungai Selatan, fidyah tidak hanya menjadi kewajiban yang tertunaikan, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian dan solidaritas sosial. Mari tunaikan fidyah melalui BAZNAS Kab. Hulu Sungai Selatan agar penyalurannya terarah, terdata, dan memberi manfaat nyata.
Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kab. Hulu Sungai Selatan. Atas kepercayaan yang diberikan, insyaAllah penyaluran fidyah akan dilaksanakan secara amanah dan tepat sasaran, serta dilaporkan melalui dokumentasi foto kegiatan penyaluran sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.